RUANG LINGKUP
*masyarakat sipil merupakan sebuah fenomena penengah, berada di antara ruang privat dengan publik/negara
*masyarakat sipil bukan parokial: kehidupan individu dan keluarga serta kegiatan internal
*masyarakat sipil berbeda dari masyarakat politik yang di mana sasaran utamanya kekuasaan (power)
*masyarakat sipil berorientasi pasar sehingga mengakui prinsip-prinsip otoritas negara dan rule of law
*masyarakat sipil disebut juga "The Ideological Market Place" atau aliran informasi ide-ide, termasuk mengevaluasi dan mengkritik negara
*hal ini bukan hanya mencakup massa independen tapi kegiatan kultural dan intelektual otonom secara luas, misal: universitas, para pemikir, balai penerbitan, pembuat film, jaringan kesenian
*masyarakat sipil tidak termasuk kategori buangan tapi merupakan masyarakat sukarela, otonom, patuh terhadap hukum
SIGNIFIKASI TERHADAP DEMOKRATISASI
- untuk menggerakkan transisidemokrasi dan memperkuat demokrasi melebihi struktur formalnya
- untuk menghasilkan tekanan politik dan kekuatan untuk menggerakkan reformasi
MELIPUTI
> ekonomi : asosiasi-asosiasi dan jaringan komersial yang produktif
> kultural : lembaga dan perkumpulan-perkumpulan yang bersifat religius, komunal, dst.
> informasi dan pendidikan : organisasi-organisasi yang mencurahkan dirinya pada produksi dan penyebaran
> kewarganegaraan : kelompok-kelompok yang berusaha (non-partisan) memperbaiki sistem politik dan menjadikannya lebih demokratis
> berorientasi isu : gerakan-gerakan untuk perlindungan lingkungan, reformasi lahan, hak-hak perempuan, minoritas etnis, kaum cacat.
KARAKTER
1. apakah sebuah organisasi mengelola urusan-urusan internalnya sendiri secara formal
2. aneka tujuan dan metode dari kelompok-kelompok dalam masyarakat sipil
3. masyarakat adalah pelembagaan keorganisasiannya
4. bersifat pluralisme
5. bersifat solid
Rabu, 16 November 2011
Jumat, 28 Oktober 2011
PAI ---> karya ilmiah
Permasalah
Pendidikan Indonesia
Pendidikan
merupakan salah satu hal penting dalam sebuah negara. Karena pendidikan
berperan penting dalam kelangsungan masa depan bangsa dan juga berperan penting
dalam mengembangkan nama baik bangsa.
Melalui
pendidikan setiap insan-insan penerus bangsa dapat memenuhi kebutuhan ilmu
mereka melalui berbagai media pendidikan yang telah tersebar di seluruh penjuru
Indonesia, seperti: sekolah, lembaga bimbingan belajar, dan sebagainya. Melalui
media-media tersebut pula lah para insan penerus bangsa dapat mengembangkan
pribadi mereka. Karena selain berfungsi untuk memberikan pendidikan yang layak,
media-media tersebut juga berfungsi sebagai pembentuk pribadi seseorang.
Di
Indonesia, setiap warga negaranya memiliki kewajiban untuk memenuhi program
wajib belajar 9 tahun. Dan bukan mustahil kalau di masa depan akan berganti
menjadi wajib belajar 12 tahun. Karena, dengan memenuhi kewajiban-kewajiban
tersebut setiap warga negara akan dapat meningkatkan sumber daya manusia yang
mereka mili secara maksimal dan mampu mengurangi tingkat kebodohan di Indonesia.
Akan tetapi, dalam kenyataannya masih banyak warga negara yang tidak menunaikan
kewajibannya tersebut. Dikarenakan banyaknya kendala yang mayoritas di
pengaruhi oleh masalah ekonomi yang tidak memungkinkan mereka untuk menempuh
pendidikan hingga jangka waktu 9 tahun atau bahkan 12 tahun.
Pemerintah
Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam menangani masalah tersebut.
Salah satu cara yang diterapkan oleh pemerintah dalam usaha menyekolahkan warganya
adalah pengadaan dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Guna dana BOS ini
adalah untuk meringankan biaya sekolah bagi masyarakat yang tidak mampu.
Akan tetapi, acap kali
kita lihat dalam berita-berita di layar kaca yang membahas tentang penggelapan
dana BOS oleh kepala sekolah atau bahkan oleh orang-orang yang seharusnya
menyampaikan dana tersebut kepada yang berhak akan tetapi tidak melakukannya. Dan
apabila dana BOS tidak dapat tersalurkan dengan baik, maka nasib siswa yang
seharusnya dapat menempuh pendidikan menjadi terlantar dan tidak dapat
meneruskan sekolah seperti kebanyakan anak-anak seusianya yang lain.
Kasus-kasus pendidikan
yang terjadi di Indonesia tidak hanya terbatas penyalah gunaan dana BOS saja,
tetapi masih ada banyak lagi. Antara lain sebagai berikut:
·
Negara belum mampu melaksanakan amanat
UUD yaitu 20% APBN untuk pendidikan
·
Sarana dan prasarana pendidikan yang
tidak mendukung
·
Keprofesionalan guru yang rendah
·
Kesejahteraan guru yang rendah (terkait
dengan keprofesionalan)
·
Pendidikan dijadikan komoditas politik
dalam pilkada-pilkada dengan kampanye pendidikan gratis
·
Belum meratanya pendidikan yang layak
bagi seluruh daerah di Indonesia
·
Belum sessuainya pendidikan dengan
karakter daerah-daerah dan karakter Indonesia
Alangkah teganya
orang-orang yang telah mengambil hak-hak yang semestinya diterima oleh
anak-anak kurang beruntung yang ingin bersekolah. Padahal dalam Al-Quran telah
dijelaskan betapa mulianya ilmu itu. Dengan ilmu pengetahuan kita dapat
memperoleh pahala yang besar dari Allah SWT. seperti yang tercantum dalam surat
An-Nissa’ ayat 162 yang memiliki arti: “tetapi orang-orang yang mendalam
ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang
telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu
dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman
kepada Allah dan hari kemudian. orang-orang Itulah yang akan Kami berikan
kepada mereka pahala yang besar.”
Selain itu, orang yang
memiliki ilmu pengetahuan akan diberikan derajat lebih oleh Allah SWT. seperti
apa yang terkandung dalam surat Al-Mujadallah ayat 11 yang memiliki arti: “Hai
orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah
dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan
untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah,
niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan
orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dan bagi orang-orang
yang telah mengambil hak dari orang lain dengan cara yang tidak halal dan
bahkan dilarang serta menggunakan hak-hak tersebut untuk kepentingan sendiri
sedangkan orang-orang yang seharusnya memiliki hak tersebut harus mengalami
penderitaan, kesusahan, dan kesedihan akan jatuh ke lembah kebinasaan seperti
apa yang tertera dalam surat Ibrahim ayat 28 yang berbunyi:
alamtaroilalladzii
na baddaluu ni’matallaahi kufrowwaa halluu qoumahum darolbawari
artinya: “Tidakkah
kamu melihat orang-orang yang telah menukar nikmat Allah dengan kekafiran dan
menjatuhkan kaumnya ke lembah kebinasaan?”
Menurut
ayat tersebut, orang-orang yang telah mengambil hak milik orang lain dan
menikmati hak tersebut untuk kepentingan pribadi akan terkena azab oleh Allah
SWT dengan dimasukkannya orang tersebut ke lembah kebinasaan yang tidak lain
dan tidak bukan adalah neraka jahanam. Dan terdapat sebuah ayat lagi yang
menegaskan larangan untuk mengambil hak milik orang lain yang berbunyi:
Walatakkuluu amwalukum bainakum bilbaathili
watudbihaa ilalhukkamilita’ kuluu fariiqommin amwaalinnaasibil ‘itsmiwaantum
ta’lahuuna
artinya: “Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan
jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa padahal kamu mengetahui.”
Ayat
di atas merupakan penggambaran kecil dari berbagai kasus korupsi yang terjadi
di Indonesia. Karena para pelaku korupsi tersebut melakukan kejahatan mereka
dengan sadar atau sengaja untuk memperoleh keuntungan bagi mereka sendiri tanpa
mempedulikan orang-orang yang telah mereka dzalimi. Dan hal tersebut juga
merupakan hal yang dibenci sekaligus dilarang oleh Allah SWT. dan apabilah hal
tersebut dilakukan, itu berarti pelakunya telah memiliki kesiapan untuk
menerima ganjaran yang setimpal dari-Nya, yaitu neraka jahanam.
Dengan
kata lain, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia
khususnya pada bidang pendidikan masih sangat jauk dari predikat baik.
Mengingat masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
pejabat pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya. Dan tugas kita sebagai
mahasiswa adalah berusaha mewujudkan negara Indonesia yang taat hukum,
sejahtera, dan makmur bagi seluruh rakyatnya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://forum.detik.com/external.php?type=RSS2&forumids=128
Ahmad
Solihin, Sufyana M. Bakri, Syukur Nikmat
dan Kufur Nikmat. Bandung: Sinar Bayu Algesindo, 1996.
Agama vs Science
AGAMA = ILMU PENGETAHUAN ?
Pada awal penciptaannya, manusia hanyalah makhluk yang tidak tau apa-apa dan karenanya manusia membutuhkan sebuah petunjuk bagi jalan hidupnya. Manusia memerlukan guideline agar hidupnya selamat di dunia dan di akhirat. Guideline bagi manusia adalah agama. Agama adalah petunjuk hidup, melingkupi seluruh aspek dalam diri manusia, termasuk ilmu pengetahuan.
Di dalam kitab suci Al-Qur’an, banyak sekali ayat-ayat mengenai ilmu pengetahuan. Beberapa ilmu yang terkait seperti astronomi, geologi, zoologi, entomologi, biologi, genetika dan ilmu kedokteran. Salah satu contoh kaitan antara agama dengan ilmu pengetahuan adalah pada teori relativitas. Allah berfirman dalam surat al Hajj: 47.
”... Sesungguhnya sehari di sisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.”
Hal inilah yang dijelaskan oleh ilmuwan terkemuka Albert Einstein, dalam teori relativitasnya ketika berkata, ”Titik terdekat dengan pusat bumi akan berjalan lebih lambat. Sedangkan, titik terjauh dari pusat bumi akan berjalan lebih cepat. Karena, lingkaran yang dijalani oleh titik terdekat lebih kecil dari lingkaran yang dijalani oleh lingkaran terjauh pada waktu yang sama.”
Begitu banyak penemuan-penemuan ilmiah terbaru di abad modern ini ternyata sudah ditegaskan oleh Al-Qur’an sejak belasan abad lampau. Contoh-contoh lainnya adalah tentang garis dan waktu edar matahari, bulan, bumi dan planet-planet lainnya, susunan kimia manusia dan batu, gravitasi bumi, siklus hujan, sampai rahasia warna hijau pada daun-daunan.
Agama tidak mengekang ilmu pengetahuan. Agama hanyalah mengatur agar ilmu pengetahuan tidak melewati batas-batas norma dan etika yang adanya. Di dalam agama, untuk hal-hal yang sifatnya bukan ibadah umum terdapat kaidah ”segala hal itu diperbolehkan kecuali yang dilarang.” Dengan demikian ilmu pengetahuan dapat terus berkembang dan bermanfaat bagi umat manusia.
Menurut saya, antara agama dengan ilmu pengetahuan harusnya tidak terdapat perbedaan atau bahkan pertentangan. Karena antara ilmu agama dengan ilmu pengetahuan masing-masing dapat saling melengkapi satu sama lain. Apabila ada satu saja bagian yang hilang, maka tidak akan pernah ditemukannya jawaban-jawaban atas apa yang tidak dapat dijelaskan dengan logika maupun agama. Contohnya, apabila tidak terdapat ilmu agama bagaimana kita mampu menjawab dengan mantap pertanyaan “mana yang lebih dulu diciptakan? Telur ataukah ayam?”. Apabila kita menjawab sesuai dengan ilmu pengetahuan, maka kita akan menjawab “ayam”. Tetapi mampukah kita menjelaskan dari mana asal mula ayam apabila tanpa ilmu agama yang menyatakan bahwa Tuhan menciptakan makhluk-makhluk tersebut terlebih dahulu? Atau misalnya, dalam agama (islam) terdapat pernyataan bahwa apabila kiamat datang maka matahari akan terbit dari arah barat. Tetapi, mampukah anda menjelaskan secara masuk akal (sesuai dengan ilmu pengetahuan) bagaimana hal tersebut dapat terjadi? Dan para ilmuwan-ilmuwan telah melakukan penelitian bahwa perputaran bumi semakin lama akan semakin cepat sejalan dengan berjalannya waktu. Dan akan semakin cepat lagi pada masa-masa yang akan datang dan matahari yang terbit dari barat mungkin dapat terjadi. Maka dari itulah, dalam hidup ini kita tidak dapat memisahkan ilmu agama dengan ilmu pengetahuan. Karena keduanya saling memerlukan dan terkait antar satu sama lainnya.
Langganan:
Komentar (Atom)