Halaman

Jumat, 28 Oktober 2011

PAI ---> karya ilmiah


Permasalah Pendidikan Indonesia

            Pendidikan merupakan salah satu hal penting dalam sebuah negara. Karena pendidikan berperan penting dalam kelangsungan masa depan bangsa dan juga berperan penting dalam mengembangkan nama baik bangsa.
            Melalui pendidikan setiap insan-insan penerus bangsa dapat memenuhi kebutuhan ilmu mereka melalui berbagai media pendidikan yang telah tersebar di seluruh penjuru Indonesia, seperti: sekolah, lembaga bimbingan belajar, dan sebagainya. Melalui media-media tersebut pula lah para insan penerus bangsa dapat mengembangkan pribadi mereka. Karena selain berfungsi untuk memberikan pendidikan yang layak, media-media tersebut juga berfungsi sebagai pembentuk pribadi seseorang.
            Di Indonesia, setiap warga negaranya memiliki kewajiban untuk memenuhi program wajib belajar 9 tahun. Dan bukan mustahil kalau di masa depan akan berganti menjadi wajib belajar 12 tahun. Karena, dengan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut setiap warga negara akan dapat meningkatkan sumber daya manusia yang mereka mili secara maksimal dan mampu mengurangi tingkat kebodohan di Indonesia. Akan tetapi, dalam kenyataannya masih banyak warga negara yang tidak menunaikan kewajibannya tersebut. Dikarenakan banyaknya kendala yang mayoritas di pengaruhi oleh masalah ekonomi yang tidak memungkinkan mereka untuk menempuh pendidikan hingga jangka waktu 9 tahun atau bahkan 12 tahun.
            Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam menangani masalah tersebut. Salah satu cara yang diterapkan oleh pemerintah dalam usaha menyekolahkan warganya adalah pengadaan dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Guna dana BOS ini adalah untuk meringankan biaya sekolah bagi masyarakat yang tidak mampu.
Akan tetapi, acap kali kita lihat dalam berita-berita di layar kaca yang membahas tentang penggelapan dana BOS oleh kepala sekolah atau bahkan oleh orang-orang yang seharusnya menyampaikan dana tersebut kepada yang berhak akan tetapi tidak melakukannya. Dan apabila dana BOS tidak dapat tersalurkan dengan baik, maka nasib siswa yang seharusnya dapat menempuh pendidikan menjadi terlantar dan tidak dapat meneruskan sekolah seperti kebanyakan anak-anak seusianya yang lain.
Kasus-kasus pendidikan yang terjadi di Indonesia tidak hanya terbatas penyalah gunaan dana BOS saja, tetapi masih ada banyak lagi. Antara lain sebagai berikut:
·        Negara belum mampu melaksanakan amanat UUD yaitu 20% APBN untuk pendidikan
·        Sarana dan prasarana pendidikan yang tidak mendukung
·        Keprofesionalan guru yang rendah
·        Kesejahteraan guru yang rendah (terkait dengan keprofesionalan)
·        Pendidikan dijadikan komoditas politik dalam pilkada-pilkada dengan kampanye pendidikan gratis
·        Belum meratanya pendidikan yang layak bagi seluruh daerah di Indonesia
·        Belum sessuainya pendidikan dengan karakter daerah-daerah dan karakter Indonesia
Alangkah teganya orang-orang yang telah mengambil hak-hak yang semestinya diterima oleh anak-anak kurang beruntung yang ingin bersekolah. Padahal dalam Al-Quran telah dijelaskan betapa mulianya ilmu itu. Dengan ilmu pengetahuan kita dapat memperoleh pahala yang besar dari Allah SWT. seperti yang tercantum dalam surat An-Nissa’ ayat 162 yang memiliki arti: “tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. orang-orang Itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.”
Selain itu, orang yang memiliki ilmu pengetahuan akan diberikan derajat lebih oleh Allah SWT. seperti apa yang terkandung dalam surat Al-Mujadallah ayat 11 yang memiliki arti: “Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dan bagi orang-orang yang telah mengambil hak dari orang lain dengan cara yang tidak halal dan bahkan dilarang serta menggunakan hak-hak tersebut untuk kepentingan sendiri sedangkan orang-orang yang seharusnya memiliki hak tersebut harus mengalami penderitaan, kesusahan, dan kesedihan akan jatuh ke lembah kebinasaan seperti apa yang tertera dalam surat Ibrahim ayat 28 yang berbunyi:
alamtaroilalladzii na baddaluu ni’matallaahi kufrowwaa halluu qoumahum darolbawari
artinya: “Tidakkah kamu melihat orang-orang yang telah menukar nikmat Allah dengan kekafiran dan menjatuhkan kaumnya ke lembah kebinasaan?”
            Menurut ayat tersebut, orang-orang yang telah mengambil hak milik orang lain dan menikmati hak tersebut untuk kepentingan pribadi akan terkena azab oleh Allah SWT dengan dimasukkannya orang tersebut ke lembah kebinasaan yang tidak lain dan tidak bukan adalah neraka jahanam. Dan terdapat sebuah ayat lagi yang menegaskan larangan untuk mengambil hak milik orang lain yang berbunyi:
            Walatakkuluu amwalukum bainakum bilbaathili watudbihaa ilalhukkamilita’ kuluu fariiqommin amwaalinnaasibil ‘itsmiwaantum ta’lahuuna
artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa padahal kamu mengetahui.”
            Ayat di atas merupakan penggambaran kecil dari berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Karena para pelaku korupsi tersebut melakukan kejahatan mereka dengan sadar atau sengaja untuk memperoleh keuntungan bagi mereka sendiri tanpa mempedulikan orang-orang yang telah mereka dzalimi. Dan hal tersebut juga merupakan hal yang dibenci sekaligus dilarang oleh Allah SWT. dan apabilah hal tersebut dilakukan, itu berarti pelakunya telah memiliki kesiapan untuk menerima ganjaran yang setimpal dari-Nya, yaitu neraka jahanam.
            Dengan kata lain, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia khususnya pada bidang pendidikan masih sangat jauk dari predikat baik. Mengingat masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya. Dan tugas kita sebagai mahasiswa adalah berusaha mewujudkan negara Indonesia yang taat hukum, sejahtera, dan makmur bagi seluruh rakyatnya.


DAFTAR PUSTAKA

http://forum.detik.com/external.php?type=RSS2&forumids=128
Ahmad Solihin, Sufyana M. Bakri, Syukur Nikmat dan Kufur Nikmat. Bandung: Sinar Bayu Algesindo, 1996.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar